Hi, guest ! welcome to apen blog!. | About Us | Contact | Register | Sign In

Alasan Perubahan Coblos ke Contreng

Sebagai orang awam yang jauh dari partai politik, dewan ataupun pemerintahan. Ada sebuah pertanyaan yang terasa mengganjal di hati terkait perubahan system pemberian suara pada pemilu, dari mencoblos menjadi mencontreng.

Apakah tujuan sebenarnya atau alasan dibalik perubahan tersebut?

Efektifitaskah? Apakah sistem yang ada selama ini tidak atau kuarang efektif, apakah dengan system pencontrengan ini bias menjamin lebih efektif, terkait kesalahan atau surat suara tidak sah misalnya.

Bayangkan, ada seorang nenek renta yang sudah mulai rabun dan tangannya sering gemetaran, diminta mencontreng dengan pena pada salah satu nomor atau nama yang terletak sangat berdekatan, kira-kira apa yang akan terjadi dengan kedua ujung contrengan sang nenek. Bandingkan jika ia hanya diminta menekan ujung paku pada nomor atau nama tersebut.

Efesiensikah? Dengan system pencoblosan panitia hanya perlu mencari paku bekas dan potongan busa atau sedikit kapuk yang dibungkus kain perca, proses pencoblosan sudah dapat dilaksanakan. Bandingkan dengan system pencontrengan panitia harus menyiapkan pena (beli).

Lagi-lagi karena kita orang awam dan tidak adanya penjelasan baik itu dari KPU, ataupun pemerintah, kita hanya bisa menduga-duga saja. Dalam pikiran saya, perubahan sistem pemberian suara dari mencoblos menjadi mencontreng ini hanyalah trik ala "proposal anak TK".


Read More »

GOLPUT Tidak Haram

Siapa bilang GOLPUT itu Haram, kalau ada yang bilang silahkan komen di blog ini, apa dasarnya Anda mengatakan GOLPUT Haram.

Memilih adalah Hak rakyat, dan karena hak maka rakyat bebas apakah akan menggunakan atau tidak. Bukankah hal yang serupa juga pernah disampaikan pemerintah ketika ada reaksi penolakan atas BLT. “BLT adalah hak rakyat, rakyat mau ambil atau tidak terserah” kira-kira begitulah hal yang disampaikan pemerintah ketika itu.

Kalau ada lembaga atau apa saja yang ingin mengeluarkan Fatwa Haram, sebaiknya bukan GOLPUT. Akan lebih baik mengeluarkan Fatwa Haram, bagi Anggota Dewan yang tidak menghadiri rapat, haram bagi Anggota Dewan yang tidak mendengarkan aspirasi rakyat, haram bagi pemerintah yang bekerja hanya untuk materi kampanye, haram bagi oknum yang pernah terlibat korupsi, judi, perzinaan untuk mencalonkan diri sebagai caleg.


Read More »